Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus dimiliki.
Kewajiban sebagai warga negara sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Berikut ini UUD 1945 yang berkaitan dengan kewajiban sebagai warga negara.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalm suatu masyarakat demokratis".
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia
- Kewajiban untuk membayar pajak
- Kewajiban untuk menaati peraturan
- Kewajiban untuk menghargai orang lain
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
- Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Kewajiban sebagai anggota Masyarakat
- Kewajiban mematuhi norma yang berlaku
- Kewajiban menaati peraturan lalu lintas
- Kewajiban menjaga keamanan lingkungan
- Kewajiban menjaga ketertiban lingkungan
- Kewajiban menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman
Dampak pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga negara
- Terciptanya kesetaraan kedudukan antara seseorang dengan orang lain
- Terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam hidup
- Terciptanya sikap saling menghormati dan saling menghargai
- Terciptanya kehidupan yang tertib dan teratur
- Pelanggaran dan tindak kejahatan akan semakin menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk mematuhi aturan