Peraturan perundang-undangan Indonesia bersumber dari Pancasila. Pancasila merupakan pedoman negara kita dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Semua peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan. Berikut ini Tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita yang dimulai dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadi hukum dasar bagi peraturanperaturan di bawahnya. Jadi, setiap undang-undang dan peraturan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar negara kita sejak 18 Agustus 1945. Sampai sekarang, UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan dalam UUD 1945 disebut dengan amandemen. Bagian UUD 1945 yang diamandemen adalah isi pasal-pasalnya sedangkan bagian pembukaan tidak mengalami perubahan.
b. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945. Undang-undang dibuat oleh DPR bersama presiden. Selain berhak membuat undang-undang, presiden juga mempunyai hak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu dibuat apabila ada kepentingan yang memaksa atau dalam keadaan darurat.
c. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 5 ayat (2) yang berbunyi
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
d. Peraturan Presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden. Peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan perintah atau ketentuan dalam undang-undang. Peraturan presiden juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
e. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di Indonesia. Peraturan daerah dibuat sesuai dengan kondisi daerah. Peraturan daerah hanya berlaku di daerah yang bersangkutan dan tidak berlaku di daerah lainnya.
Berikut ini macam-macam peraturan daerah.
1) Peraturan daerah provinsi, dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
2) Peraturan daerah kabupaten, dibuat oleh DPRD kabupaten bersama bupati.
3) Peraturan daerah kota, dibuat oleh DPRD kota bersama walikota.
4) Peraturan Desa (Perdes), dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa.
Klik materi terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan