Hak warga negara adalah suatu hal yang diperoleh seseorang semenjak menjadi warga suatu negara. Hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.
Salah satu hak warga negara yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, seperti yang tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya.
Sedangkan warga negara berkewajiban untuk berusaha dengan cara bekerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Jika warga negara sudah mendapatkan pekerjaan yang layak, maka kehidupan sosial dan perekonomiannya pun akan terjamin.