Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu:
- Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
- Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
- Melaksanakan pelayanan medis khusus,
- Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
- Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
- Melaksanakan pelayanan rawat inap,
- Melaksanakan pelayanan administratif,
- Melaksanakan pendidikan para medis,
- Membantu pendidikan tenaga medis umum,
- Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
- Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
- Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.
Mengenal RSUD di Jakarta
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat. RSUD sebagai salah satu instalasi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan tentunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. RSUD memberikan pelayanan terhadap pengobatan semua jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan sampai penyakit yang berat. RSUD termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanankesehatan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Oleh karena itu, RSUD mengutamakan pelayanan umum kesehatan daripada mencari keuntungan.
Hampir setiap wilayah di Jakarta memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Diantaranya RSUD Pasar Rebo, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Taman Sari dan masih banyak lagi.
Fasilitas dan Layanan RSUD
Fasilitas yang ada di RSUD saat ini sudah berkembang dan menggunakan alat-alat canggih. RSUD dilengkapi dengan Unit Gawat Darurat (UGD) yang digunakan untuk menangani pasien gawat darurat. Pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A,B,C,D dan E, perbedaannya sebagai berikut:
- Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.
- Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.
- Rumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
- Rumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.
- Rumah Sakit Kelas E merupakan rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.
RSUD juga dilengkapi Apotik untuk menebus obat-obatan sesuai dengan resep yang diberikan Dokter. RSUD dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan dokter ahli di bidangnya.
Aturan di RSUD
Mengunjungi RSUD perlu mematuhi aturan atau tata tertib seperti :
- Semua pengunjung mengikuti jam kunjung yang sudah ditentukan.
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
- Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung wajib melewati skrening dari petugas keamanan Rumah Sakit.
- Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
- Setiap pengunjung di luar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung di luar jam kunjung, yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
- Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapat ijin dari petugas keamanan Rumah Sakit maksimal tiga orang.
- Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien di rawat inap.
- Pengunjung/pasien tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik di Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi minum-minuman beralkohok di Rumah Sakit Umum