Ada banyak peristiwa terjadi di sekitar kita. Seringkali kita merasa tidak setuju atau sebaliknya mendukung. Oleh karena itu kita memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Tanggapan yang baik adalah yang memiliki alasan yang masuk akal. Pada bab ini kita akan belajar menanggapi suatu peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Pada bab ini juga akan dipelajari cara mengomentari suatu persoalan. Komentar yang baik adalah komentar yang diberikan secara logis, agar dapat ditentukan pemecahannya.
Simaklah cuplikan peristiwa berikut ini!
Akhir Agustus diberitakan bahwa pemerintah kota Solo mewajibkan setiap rumah yang memiliki anak usia sekolah mematikan TV pada jam belajar (pukul 18.30- 20.30). Tujuannya agar TV tidak mengganggu anak yang belajar (Koran Tempo, 29 Agustus 2007).
Untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah menerjunkan tim yang memonitor tiap rumah. Rumah-rumah warga didatangi setiap jam belajar. Kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini sudah dicanangkan sejak empat tahun lalu. Namun pemantauannya baru dilaksanakan.
Jika tim pemantau menemukan pesawat TV menyala, warga diingatkan untuk mematikan TV-nya. Peraturan ini tidak hanya berlaku pada rumah tangga biasa tetapi juga berlaku di tempat umum. Ada lima tim yang bertugas, masing-masing memantau lima kelurahan setiap malam. Dari tiap kelurahan akan dipilih rumah-rumah secara acak.
Larangan ini lahir dalam konteks untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak untuk belajar, sehingga prestasi sekolahnya meningkat. Karena itulah larangan ini pun ada “libur”nya, yakni pada Sabtu malam. Tujuannya adalah agar anak belajar tanpa gangguan, maka selain mengharuskan mematikan pesawat TV, pemerintah pun meminta anak usia sekolah tidak keluar dari rumah pada jam belajar tersebut.
Walaupun tujuan dari kebijakan ini adalah agar anak menggunakan waktu belajarnya dengan baik, ada manfaat besar sekali yang menempel pada kebijakan ini, yakni anak bisa lumayan terkurangi waktunya untuk “terkontaminasi” acara TV. Waktu yang disebut jam belajar itu adalah saat premetime, yaitu jam utama tayang TV. Primetime adalah saat TV menampilkan acara yang digemari penonton. TV pun paling banyak ditonton pada jam-jam tersebut, karena saat itu banyak orang sudah selesai beraktivitas dan ingin beristirahat di rumah. Banyak orang menjadikan TV sebagai “sahabat” di kala istirahat.
Pada saat primetime, umumnya TV menampilkan sinetron. Ini adalah jenis acarayang disebut memiliki reting tertinggi, artinya paling banyak ditonton orang. Tayangan-tayangan ini tidak berisi muatan yang sehat, karena berisi percintaan remaja yang cukup berlebihan dan sinetron anak berisi kata-kata kasar dan muatan gaib.
Banyak keluarga yan menghidupkan pesawat TV pada saat primetime dengan berbagai alasan, misalnya : rumah sepi kalau tak ada yang bunyi TV, ada sinetron bagus yang mau ditonton sang kakak atau ibu, ada sinetron anak, dan sebagainya. Akibatnya, tentu saja banyak anak yang ikut menonton TV.
Dengan menonton pada saat primetime, ditambah dengan menonton pada pagihari sebelum sekolah atau siang dan sore hari sesudah pulang sekolah, anakpotensial untuk menonton TV lebih dari 2 jam sehari (data akhir menunjukkanbahwa anak-anak kita menonton rata-rata 5 jam sehari). Padahal, waktu maksimalyang diijinkan para ahli bagi anak menonton TV hanya 2 jam sehari.
Dengan demikian, kebijakan “puasa TV” selama primetime seperti yangdilaksanakan di Solo adalah kebijakan yang berdampak sangat positif bagi anak.Mau tidak mau anak menjadi tidak menonton TV dan ini bagus mengingat tayangan TV banyak yang tidak sehat bagi anak.
Jika jam-jam ini tidak digunakan untuk belajar (misalnya anak tidak ada PR atau ulangan, atau sudah belajar pada jam lain), pesawat TV yang mati membuat keluarga dapat beralih ke kegiatan lain yang positif. Misalnya, anak-anak bermain atau keluarga membaca atau mengobrol. Ini aktivitas yang biasanya tak banyak dilakukan karena terganggu TV.
Dalam kondisi demikian, adanya peraturan pemerintah setempat ini menjadi sangat membantu. Kabar yang menggembirakan, Solo tidaklah sendirian sebagai daerah yang punya aturan semacam ini. Kebijakan semacam ini telah berjalan di Kaliurang, Yogyakarta. Teman saya memberitahukan bahwa ada dua desa di wilayah ini yang telah bertahun-tahun menerapkan peraturan “TV mati pukul 6 – 8 malam”. Pada waktu itu, para orang dewasa keluar rumah, saling mengobrol atau mendengarkan radio, sementara anak-anak belajar. Warga desa justru merasa malu untuk menyalakan TV pada jam tersebut.
Kegiatan membatasi menonton TV ini juga saya dengar berlangsung di sejumlah daerah, seperti Ambon, NTB, dan Makasar. Setahu saya, kegiatan ini diprakarsai oleh LSM atau warga. Sebagian ada yang didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendorong masyarakat agar menggunakan pesawat TV dengan bijak.
Kegiatan di Solo, Kaliurang, dan daerah lainya dapat menjadikan inspirasi bagi kita untuk melakukan kegiatan yang sama. Kita bisa melakukan pada keluarga sendiri, dan syukur-syukur meluas ke lingkungan yang lebih luas. Bentuknya bisa atas inisiatif warga atau pemerintah turun tangan.
Mudah-mudahan ini dapat terlaksana untuk terciptanya “wajah” Indonesia yang makin baik di masa depan, karena dengan mematikan pesawat TV anak tidak teracuni tayangan buruk sekaligus ia punya kesempatan belajar lebih banyak. Sumber: UMMI, edisi 06 Oktober 2007
Berikan tanggapan terhadap bacaan “TV Mati Pada Jam Belajar”. Berilah alasan yang masuk akal. Sampaikan tanggapan di depan kelas sampaikan secara lisan.
Selamat mencoba!