Materi berikut ini kita akan membahas tentang Pengertian Pemerintahan Kabupaten dan Kota yang dapat dipelajari pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dijenjang Sekolah Dasar kelas 4. Berikut uraian singkat Pengertian Pemerintahan Kabupaten dan Kota.
Pengertian Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Kabupaten atau kota adalah pembagian wilayah administratif setelah provinsi. Secara umum, kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten atau kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Kepala daerah kabupaten disebut dengan bupati, sedangkan kepala daerah untuk daerah kota adalah walikota. Masa jabatan bupati atau walikota selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya bupati atau walikota dibantu oleh wakil bupati atau wakil walikota.
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dipilih langsung oleh rakyat dalam pilihan kepala daerah (pilkada) secara berpasangan. Bupati atau walikota merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah atau janji. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama Presiden.
Kantor pemerintah kabupaten atau kota terletak di ibu kota kabupaten atau kota setempat. Pernahkah kalian berkunjung ke sana? Di dalam pemerintah daerah kabupaten atau kota terdapat suatu lembaga
yang berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota. Lembaga tersebut adalah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Muspida terdiri atas Bupati/walikota, Kapolres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.